Minggu, 19 Juni 2011

Evaluasi Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) Kabupaten Minahasa

A.    Gambaran Umum Program
Proyek pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan desa (PMPD) dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dimulai sejak tanggal 12 Mar 2001 hingga tahun 2007. Kabupaten Minahasa ditetapkan oleh SK Men PU sebagai lokasi program PMPD dari 13 Kabupaten lokasi program ditetapkan. Proyek ini bertujuan untuk mengentaskan masyarakat miskin perdesaan dengan memperbaiki kondisi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan kelompok miskin, khususnya masyarakat miskin yang tinggal di dekat pusat pertumbuhan. Komponen dari program ini adalah :
-  Peningkatan kapasitas untuk desentralisasi pelaksanaan pembangunan
-  Pengembangan lembaga keuangan dan ekonomi perdesaan, (LSPBM) dan pengembangan usaha mikro dan kecil perdesaan.
-  Peningkatan prasarana perdesaan, mencakup prasarana penghubung ke pusat pertumbuhan, prasarana pendukung usaha ekonomi perdesaan, dan prasarana permukiman.
-  Manajemen dan monitoring.

Desa Toulianh dan Desa Raringis di Kabupaten Minahasa telah menjalankan keempat program diatas. Untuk mengetahui keberhasilan program PMPD maka diperlukan suatu evaluasi dikedua desa.

B.   Metodologi Evaluasi
Ruang Lingkup Evaluasi :
a.    Pencapaian hasil
Kesesuaian hasil  yang didapat mengacu pada tujuan program yaitu merefleksikan sasaran pengurangan pengentasan kemiskinan. Output dan laporan hasil sudah mencerminkan keadaan sebenarnya di masyarakat dalam meningkatkan akses infrastruktur, efisiensi waktu, penyerapan tenaga kerja dan lainnya
b.     Evaluasi program dan pengawasan mutu
Program melakukan monitoring dan evaluasi secara reguler sebagai bagian dalam pengawasan mutu. Jenis evaluasi yang dilakukan (proses, metodologi dan dampak) dan hasilnya cukup dipercaya.
c.    Seleksi lokasi dan sasaran kemiskinan
Proses seleksi lokasi program telah memprioritaskan pada wilayah miskin. Pemilihan penerima manfaat program telah mendasarkan pada kelompok warga paling miskin.
d.    Organisasi masyarakat
Proses pembentukan dan pemilihan organisasi masyarakat serta pendampingan yang dilakukan untuk keberlanjutan program. Jenis program pengembangan kapasitas untuk memperkuat keberadaan organisasi masyarakat.
e.    Effektivitas biaya
Rincian komponen biaya program (bantuan ke masyarakat, pengembangan kapasitas, asistensi tehnis dan administrasi). Anggaran cukup rasional dari sisi biaya per-unit dan keseluruhan. Effektivitas biaya di tingkat lapangan.
f.     Pengembangan Kualitas SDM
Jenis kegiatan pengembangan kualitas yang diberikan di tingkat lokal (pemerintah daerah, fasilitator pendamping dan organisasi masyarakat).
g.    Kepuasan terhadap program
Transparansi informasi program. Tingkat kepuasan masyarakat dan stakeholder terhadap pelaksanaan dan hasil program.
h.    Keberlanjutan program
Kegiatan oleh dan kepada masyarakat dalam mendorong penerima manfaat untuk melanjutkan program. 

C.   Evaluasi Program
a.    Pencapaian hasil
Kriteria Pencapaian Hasil Program
Variabel
Konsep
Kondisi Faktual
Rumusan Tujuan
Mengurangi masyarakat miskin serta meningkatkan akses masyarakat miskin yang tinggal di dekat pusat pertumbuhan
Capaian tujuan dari pelaksanaan program sebagian besar tidak spesifik ditujukan untuk masyarakat miskin, tapi diperuntukkan bagi masyarakat luas di desa tersebut. Sasaran yang spesifik tercapai adalah ketersedian prasarana dasar di desa (setelah proyek) dan adanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.
Fungsi proyek dan problem umum yang ada
- Fungsi proyek yaitu mendukung percepatan pembangunan pedesaan melalui penyediaan infrastruktur .
- Problem proyek yang umumnya dihadapi yaitu pemberdayaan masyarakat serta kemampuan teknis warga dalam konstruksi
- infrastruktur telah berfungsi, meski ada kasus yang kualitasnya kurang memadai
- Tidak mampu menampung semua masyarakat miskin untuk menjadi tenaga kerja.

Kesesuaian isi laporan dengan Kondisi Faktual
Laporan program menjelaskan bahwa perkembangannya cukup berhasil dalam perluasan akses masyarakat miskin terhadap seluruh infrastruktur. Sehingga memberi dampak pada perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik
- meningkatkan akses terjadi pada lokasi yang memilih pembangunan jalan dan jembatan.
- Peningkatan lapangan kerja bertambah hanya pada waktu konstruksi (1–2 bulan)
- Keputusan atas pengelolaan proyek masih didominasi oleh elit desa

b.    Evaluasi program dan pengawasan mutu
Monitoring secara struktural dilaksanakan oleh aparat pemerintah sebagai penanggung jawab program, sedangan Monitoring secara fungsional dilakukan oleh konsultan . Evaluasi dilaksanakan dengan mereview laporan dan mewawancarai sejumlah pihak yang terkait dengan proyek. evaluasi lebih banyak mengacu pada dokumen proyek dan pendapat pelaksana proyek.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa monitoring dilaksanakan secara baik, terutama monitoring fungsional oleh konsultan. Monitoring struktural oleh aparat pemerintah juga dilaksanakan tetapi tidak sereguler yang direncanakan dalam panduan.

c.    Seleksi lokasi dan sasaran kemiskinan
Kriteria Pemilihan Lokasi Program
Variable
Konsep
Kondisi Faktual
Penetapan Desa

-    Daerah yang terkena dampak krisis paling parah
-    Jumlah penduduk (keluarga) miskin cukup besar

-    Daerah yang terkena dampak krisis ekonomi
-    Ada daerah lain yang lebih miskin yang lebih sesuai sebagai lokasi program
-    Daerah lokasi program relatif cukup berkembang
Penetapan Penerima Manfaat program

Memberi batasan penduduk miskin dan kaum perempuan sebagai penerima manfaat program simpan pinjam.
-    Penerima program sebagian besar adalah masyarakat umum
-    Kaum perempuan cukup berperan dalam proses pelaksanaan program simpan pinjam

d.    Organisasi masyarakat
Kriteria Pengorganisasian masyarakat
Variabel
Konsep (panduan)
Kondisi Faktual
Persiapan

Sosialisasi, PRA , temu warga, musyawarah desa.

Temu warga/musyawarah desa dilakukan secara formalitas tanpa banyak melibatkan warga miskin dan kaum perempuan
Pembentukan organisasi

-    Pembentukan organisasi dilakukan secara demokratis
-    Kriteria pemilihan pengurus organisasi didasarkan pada moralitas
-    Pembentukan organisasi dilaksanakan atas dominasi elite desa
-    Pemilihan pengurus organisasi seringkali didasarkan pengaruh dari ketokohan warga
Pelatihan pengurus

Pelatihan didasarkan atas dasar kebutuhan latihan (needs assessment) individu, organisasi dan program.
Pelatihan yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan proyek /program dalam bentuk pelatihan pembangunan prasarana dan pelatihan teknis pembukuan LSPBM.
Pendampingan penyusunan Program

Penyusunan program pembangunan desa terpadu (Integrated Rural Development program)
-    Penyusunan rencana hanya terfokus pada prasarana desa dan pengembangan LKSBM
-    Penyusunan rencana pelaksanaan konstruksi yang meliputi ; waktu, tenaga dan bahan yang dipakai
Pendampingan pelaksanaan program

-    Pendampingan pelaksanaan program sejak persiapan hingga pengawasan mutu
-    Pendampingan pelaksanaan LSPBM
-    Mengedepankan akuntbilitas, transparansi pembiayaan
-    Pelaksanaan program dilaksanakan oleh masyarakat
-    Pelaksanaan program simpan pinjam dilakukan oleh pengurus LSPBM
-    Dalam manajemen LSPBM telah mengedepankan akuntablitas dan transparansi.
Pendampingan monitoring dan evaluasi program

monitoring volume, dana dan mutu
-    Pelaksanaan monitoring & evaluasi menggunakan papan pengumuman proyek tentang volume dan biaya, tanpa menyebutkan mutu
-    Pelaksanaan monitoring dan evalusi melalui buku monitoring dan evaluasi keuangan LSPBM oleh fasilitator dan pengurus.
Pendampingan persiapan keberlanjuatn program

-    Melakukan pelatihan dan penjelasan kepada masyarakat tentang teknis pengoperasian dan pemeliharaan serta replikasi program prasarana
-    Pendampingan persiapan keberlanjutan LSPBM dengan pelatihan terus-menerus dan juga pembentukan kader pengurus LSPBM
-    Belum ada bukti pelatihan oleh fasilitator terhadap prasarana yang telah dibangun
-    Dilaksanakan secara informal oleh LSPBM yang telah berhasil.


e.    Effektivitas biaya
Kriteria Effektivitas Biaya
Variabel
Dokumen
Kondisi Faktual
Rasionalitas Satuan Biaya dan Biaya Kegiatan
-    Tidak ditemukan panduan yang tegas mengenai pedoman satuan biaya
-    Penentuan satuan biaya menggunakan ketentuan daerah yang berlaku
Standar biaya menggunakan ketentuan daerah atau harga pasar  
Efektifitas Biaya
Efektivitas biaya diukur dari biaya yang dikeluarkan dan manfaat dan dampak proyek yang dihasilkan.

-    Pembangunan yang dilaksanakan masyarakat pada umumnya mempunyai cost effective yang tinggi
-    Volume output yang lebih besar dari rencana semula dibanding dengan jenis pelaksanaan yang bersifat kontraktual kepada pihak ketiga

f.     Pengembangan Kualitas SDM
Kriteria Pengembangan Kualitas pemerintah daerah dan masyarakat
Variabel
Konsep
Kondisi Faktual
Program peningkatan kapasitas Pemerintah daerah
Memberikan beasiswa untuk pendidikan formal dibidang perencanaan dan manajemen konstruksi teknis infrastruktur desa berbasis masyarakat.
Staff Pemda mengambil S1 dan S2 di berbagai jurusan yang terkait dengan bidang perencanaan dan manajemen infrastruktur desa
Persyaratan fasilitator (pedamping) untuk peningkatan kualitas organisasi masyarakat
Pendidikan formal S1 dan S2 di bidang pengembangan masyarakat
Fasilitator (pendamping) yang direkrut memiliki latar belakang S1 dan S2 di bidang sosiologi dan berbagai bidang lainnya

g.    Kepuasan terhadap program
Kriteria Tingkat Kepuasan Masyarakat
Variabel
Konsep (panduan)
Kondisi Faktual
Kinerja teknis

Seluruh kriteria teknis, baik secara kuantitas maupun kualitas telah dipenuhi dan diterapkan dengan benar
Sebagian besar telah memenuhi kriteria teknis dalam hal volume pekerjaan bahkan terjadi penambahan volume meski dengan budget yang tetap
Kinerja manajemen proyek

Mekanisme pengelolaan proyek yang transparan, dan akuntabel.
Sebagian besar telah menerapkan mekanisme pengelolaan sesuai dengan jadwal waktu dan serapan anggaran, namun tingkat transparansi dan akuntabilitas masih sangat terbatas; seperti terlihat dalam laporan pekerjaan yang tidak rinci dalam biaya dan material.
Kinerja keuangan

Terjadi efektifitas dan efisiensi di dalam penggunaan anggaran
Beberapa desa telah menerapkan efisiensi dan efektifitas penggunaaan anggaran dengan baik
Kinerja organisasi masyarakat

Terdapat partisipasi masyarakat yang jelas sejak perencanaan, pelakasanaan, pengawasan pembangunan prasarana sampai pada organisasi masyarakat dan replikasi serta keberlanjutan program.
Informasi (sosialisasi) proyek baik bentuk dan mekanisme belum dapat menjangkau masyarakat marjinal (buta huruf dan miskin)

h.    Keberlanjutan program
Kriteria Keberlanjutan Program
Variable
Konsep (panduan)
Kondisi Faktual
Keberadaan komponen biaya keberlanjutan.
Terdapat biaya alokasi khusus untuk kegiatan keberlanjutan, terutama dalam penguatan LSPBM.
Biaya alokasi khusus dilakukan untuk pengembangan lembaga simpan pinjam.

Jenis kegiatan untuk memperkuat keberlanjutan proyek bagi masyarakat.
Kegiatan keberlanjutan meliputi : penyiapan pedoman pemeliharaan, pelatihan untuk Pokmas/KPP dalam pemeliharaan, dan penyiapan Kader Pemberdayaan Masyarakat
Penyiapan pedoman pemeliharaan dilakukan oleh Fasilitator Lapangan. Pedoman pemeliharaan cenderung memperhatikan aspek teknis, dan sangat kurang memberi perhatian pada aspek pengembangan kelembagaan Pokmas/KPP.
Kegiatan pelatihan yang dilakukan oleh Fasilitator, dalam kenyataannya banyak dilakukan dengan metode sosialisasi satu arah. Keberadaan kader pemberdayaan masyarakat belum fungsional dalam memfungsikan Pokmas/KPP dalam pemeliharaan sarana.
Jenis Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan (O&P)
Jenis kegiatan O&P sarana infrastruktur meliputi:
- Pengelolaan sarana
- Pemberian pelayanan
- Tata cara pemeliharaan
- Pembiayaan
Dalam pelaksanaannya jenis kegiatan O&P yang lengkap tersebut ditransformasikan dalam waktu yang singkat sehingga masyarakat tidak mampu memahami pengetahuan tersebut.
Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan O&P dilaksanakan oleh Pokmas/KPP bersama dengan pemerintah desa.
Pokmas/KPP dan pemerintah desa belum berperan sebagaimana yang seharusnya dilaksanakan yaitu memberikan bantuan dana desa karena aset yang dibangun merupakan milik desa

D.   Kesimpulan
Program ini pada dasarnya sukses dalam pembangunan infrasturktur tetapi belum diikuti dengan keberhasilan dalam proses pemberdayaan, termasuk keberhasilan dalam penerapan praktek good governance di tingkat pemerintahan lokal seperti transparansi pengelolaan keuangan proyek, akuntabilitas dan pelaksanaan mekanisme kontrol. Kesimpulanyang dapat diambil dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program PMPD adalah sebagai berikut:
·         Prinsip dasar proyek yang dipakai seperti, demokrasi, good-governance, transparansi, keterlibatan perempuan dan sebagainya sampai saat ini masih terkesan dipaksakan. Nampaknya penerapan local good governance dalam proyek ini masih jauh dari harapan dan ini disadari baru dalam tahap belajar. Proses dan praktek transpransi dan akuntabilitas justru lebih terlihat di lingkungan pokmas, di mana beberapa pokmas telah melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan secara reguler dan cukup transparan
·         Proyek PMPD tidak berkelanjutan. Tidak semua hasil kegiatan monitoring evaluasi, pengawasan dan keluhan masyarakat dijadikan standard dalam mekanisme perbaikan kualitas proyek. Hasil evaluasi juga menunjukkan kurangnya kegiatan evaluasi proyek yang dilakukan oleh lembaga independen dimana hanya ada satu laporan evaluasi proyek yang dapat ditemukan oleh tim evaluasi.
·         Kualitas teknis sarana infrastruktur yang dibangun, umumnya sudah cukup baik dari segi volume dan spesifikasi teknis, namun belum dari segi kualitas bahan yang digunakan. Dibutuhkan adanya pedoman standar biaya serta kualitas minimum bahan yang digunakan untuk membantu memperbaiki kualitas prasarana yang dibangun. Ukuran partisipasi masyarakat masih terbatas pada kesediaan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur.

E.    Rekomendasi
·         Pelaksanaan proyek perlu disosialisasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah jauh sebelum proyek dimulai, sehingga ada waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pembiayaan proyek kedalam sistem perencanaan anggaran daerah (terutama jika dana pendamping menjadi persyaratan dalam pembiayaan proyek)
·         setiap proyek ke depan perlu diawali dengan kegiatan pemetaan sosial-ekonomi desa sebagi dasar untuk memastikan bahwa penerima manfaat terbesar adalah warga miskin dan potensi infrastruktur apa yang potensial untuk dibangun. Perlu adanya komponen proyek khusus (selain infrastruktur) yang dikelola kaum perempuan agar lebih berkembang.
·         Program pengentasan kemiskinan melalui infrastruktur desa sebaiknya dilakukan melalui pendekatan satu sistem kebijakan (one door policy) sehingga ada standarisasi dalam seleksi, perencanaan, monitoring dan evaluasi baik dari aspek tehnis, keuangan maupun penguatan kelembagaan masyarakat.
·         Pemerintah Indonesia sebaiknya memiliki kebijakan untuk tidak melaksanakan proyek pemberdayaan baik dari APBN maupun negara donor yang siklus pelaksanaan efektif-nya hanya 3-4 bulan. Terlebih lagi jika dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan dana (DIPA) untuk pelaksanaan proyek ini seringkali mengalami keterlambatan.

Sumber : Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 2007

Senin, 04 April 2011

Reklamasi Pantai Kenjeran

Review Materi
Proyek reklamasi di sekitar Pantai Kenjeran, Surabaya, membuat warga yang hidup di tepi pantai kenjeran melakukan berbagai protes. Aktivitas pengerukan pasir secara masif di sekitar perairan laut Tambakwedi Kedungcowek dan Kenjeran hingga kini masih terjadi dan memporakporandakan wilayah kelola nelayan. Proyek reklamasi itu akan digunakan untuk target perluasan pembangunan kawasan perumahan dan apartemen Laguna Indah serta kawasan perdagangan dan wisata. Kawasan pantai akan direncanakan untuk hotel, super mall, restoran, apartemen, pusat olahraga, PLTU, Universal Studio Park-Disneyland Park, rumah sakit, dan sekolah internasional.
Reklamasi pantai berdampak pada terganggunya ekosistem dan kehidupan biota laut. Seperti kerusakan pada terumbu karang yang akan menyebabkan ketersediaan ikan laut semakin berkurang. Hal ini berpengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat dimana mayoritas masyarakat pesisir masih mengandalkan hasil laut sebagai sumber mata pencaharian.
Beberapa nelayan telah mengeluhkan hasil tangkapan mereka yang semakin hari semakin berkurang sejak adanya proyek reklamasi pantai tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan konsumen, para nelayan terpaksa membeli dari Madura kemudian dijual kembali kepada konsumen. Hal ini mereka lakukan agar mereka tetap dapat menyambung hidup.
Menurut kepala desa setempat, berkurangnnya jumlah ikan dikarenakan reklamasi pantai yang melebihi ketentuan. Reklamasi pantai untuk Pantai Ria Kenjeran dan Perumahan Laguna tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Berdasarkan ijin yang diajukan untuk perluasan Pantai Ria Kenjeran seluas 150 hektare dan Perumahan Laguna seluas 600 hektare praktiknya diperkirakan lebih dari 1500 hektare. Kepala desa berharap pemerintah dapat merespon masalah ini karena jika tetap dilanjutkan maka keseimbangan laut akan terganggu serta nelayan tidak memiliki mata pencaharian.
          Menurut  Wakil Ketua DPRD Surabaya, pemerintah mengakui adanya ketidakberesan dalam teknis reklamasi pantai ria kenjeran. Pengembang tidak memperhatikan dampak sosial sekitar dalam melakukan reklamasi pantai Kenjeran. Seharusnya pengembang memperhatikan kehidupan sosial masyarakat sekitar selain harus melakukan konservasi lingkungan. Sehingga pengembang tidak hanya mereklamasi lalu mengeruk keuntungan, para nelayan memerlukan kompensasi sosial terutama untuk mempertahankan kebutuhan ekonomi mereka dan pengembang harus segera memikirkan hal tersebut. Pemerintah Kota sebaiknya tidak mengeluarkan ijin terlebih dahulu, sebelum dilakukan pengukuran ulang terhadap reklamasi pantai. Hal ini dimaksudkan agar ruang hidup nelayan tidak semakin hilang.

Critical Review
Arahan pengembangan kota saat ini telah banyak melirik pada daerah pesisir dengan cara menambah daratan baru atau reklamasi. Tak terkecuali bagi kota Surabaya, dimana para pengembang mulai melirik pesisir yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan lingkungan yang rendah sebagai area pengembangan. Pesisir pantai Kenjeran direncanakan akan direklamasi menjadi target perluasan pembangunan kawasan perumahan dan apartemen Laguna Indah serta kawasan perdagangan dan wisata. Kawasan pantai akan direncanakan untuk hotel, super mall, restoran, apartemen, pusat olahraga, PLTU, Universal Studio Park-Disneyland Park, rumah sakit, dan sekolah internasional.
Reklamasi lahan adalah proses pembentukan lahan baru di pesisir atau bantaran sungai. Sesuai dengan definisinya tujuan utama reklamasi adalah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dari pemanfaatannya. Perubahan pantai dan dampak akibat adanya reklamasi tidak hanya bersifat lokal, tetapi meluas. Dampak reklamasi  memiiki sifat jangka pendek serta panjang yang dipengaruhi oleh kondisi ekosistem dan masyarakat sekitar. Dalam segi positif reklamasi pantai memberikan penyediaan pemnfaatan lahan secara optimal, namun dampak negatif dikhawatrikan lebih banyak jika tidak sesuai dengan peraturan.
Reklamasi pantai Kenjeran telah mengantongi ijin Walikota Surabaya pada awal tahun 2010. Pemberian  ijin reklamasi di pantai Kenjeran sepertinya tidak lepas dari stigmasi bahwa kawasan pesisir merupakan kawasan yang tidak berguna, kosong, dan perlu dibangun agar bermanfaat. Maka tidak heran jika kawasan pesisir Kenjeran yang menjadi area tangkap ikan dan berbagai jenis komoditas laut lainnya bagi nelayan kemudian dikeruk pasirnya. Nelayan dianggap tidak ada, sehingga pelaku industri bebas mengambil pasir-pasir laut yang diatasnya berdiri banyak petorosan, alat jebakan ikan milik nelayan. Para pengembang tidak peduli dengan nasib para nelayan yang semakin terpinggirkan.
Menurut saya adanya reklamasi pantai kenjeran lebih banyak mengarah pada damapak negatif jika dibandingkan dengan dampak positifnya. Reklamasi pantai akan menyebabkan kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati yang berdampak pada mematikannya mata pencaharian masyarakat pesisir yang hidupnya bergantung pada hasil tangkapan pesisir. Jika dilihat pada pantai Kenjeran berdasarkan tujuan reklamasi yang mengubah kawasan tak berguna, pantai Kenjeran merupakan kawasan konservasi yang dikuasai oleh negara dan digunakan sesuai peruntukan untuk kemakmuran rakyat. Pantai Kenjeran sejak dahulu telah menjadi gantungan hidup nelayan di pesisir pantai Kenjeran serta terdapat beberapa keanekaragaan hayati di dalamnya.
Informasi reklamasi pantai Kenjeran yang awalnya hanya rumor saat ini telah dilakukan. Dimulai dengan pembahasan Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek reklamasi yang dilakukan pemkot dengan pengembang dan warga sekitar kemudian disusul dengan adanya pengerukan pantai yang terjadi. Proyek ini menuai protes dari berbagai pihak terutama  warga Tambakwedi Kedungcowek dan Kenjeran, lembaga lingkungan hidup serta warga kota Surabaya. Jika reklamasi ini terus dilakukan maka warga kelurahan kenjeran dan tambak wedi akan kehilangan tempat tinggal mereka, hal dikarenakan pengembang ingin lahan reklamasi mereka bersih dari area tangkap ikan. Warga kota Surabaya juga akan kehilangan fasilitas rekreasi mereka serta terancam bahaya banjir.
Aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan secara masif di sekitar perairan laut Tambakwedi Kedungcowek dan Kenjeran telah memporakporandakan wilayah kelola nelayan. Kini warga pesisir sekitar jembatan Suramadu harus siap-siap tersingkirkan dengan munculnya rencana reklamasi kawasan pesisir di kelurahan Kedungcowek dan Kenjeran. Akibat dari proyek reklamasi ini, banyak nelayan yang mengeluh hasil tangkapan ikannya berkurang, jika sebelum adanya pengerukan pasir nelayan mendapatan hasil tangkapan 40 kilo perhari saat ini mereka hanya mendapat 1 kilo perhari dengan jumlah yang tidak pasti.
Di kawasan pantai kenjeran saat ini telah ada sekitar 600 hektare lahan yang dibuat petak-petak. Petak-petak lahan hasil reklamasi itu akan diuruk untuk dijadikan kawasan perumahan, vila, apartemen, serta mal. Bahkan sebagian sudah mulai dibangun perumahan, termasuk apartemen East Coast Recidence pun sudah ada.
  • Dampak lingkungan
Kondisi ekosistem di wilayah pantai kenjeran yang kaya akan keanekaragaman hayati sangat mendukung fungsi pantai sebagai penyanga daratan kota Surabaya. Ekosistem perairan pantai sangat rentan terhadap perubahan sehingga akan mengakibatkan berubahnya keseimbangan ekosistem. Terganggunya ekosistem perairan pantai akan menyebabkan kerusakan ekosistem serta pantai. 
Dampak lingkungan hidup yang sangat terlihat akibat proyek reklamasi itu adalah kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
Dampak lingkungan lainnya dari proyek reklamasi pantai adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi. Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, komposisi sedimen sungai, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai dan merusak kawasan tata air. Akibatnya, potensi banjir sangatlah tinggi bagi warga kota Surabaya seperti halnya di Jakarta.
  • Dampak bagi nelayan
Dampak proyek reklamasi pantai Kenjeran bagi nelayan yaitu tertutupnya akses melaut bagi para nelayan, reklamasi pantai mengakibatkan kerusakan pada terumbu karang yang akan menyebabkan ketersediaan ikan laut semakin berkurang jika ketersediaan ikan berkurang maka pendapatan nelayan juga turut berkurang, hilangnya areal nelayan pencari kerang dan ikan, hilangnya areal bermain dan berenang bagi anak-anak, berpindahnya lokasi parkir perahu nelayan ke tempat yang jauh dari pemukiman warga dan potensi menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.
Dan yang sangat memprihantinkan secara sosial reklamasi di Pantai Kenjeran ini dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Penggusuran itu dilakukan karena kawasan komersial yang akan dibangun mensyaratkan pantai sekitarnya bersih dari berbagai fasilitas penangkapan ikan milik nelayan. Warga pesisir yang sejak dahulu bertempat tinggal disana akan kehilangan tempat tinggal mereka.
Dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil, pada pasal 34 dijelaskan, reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti, keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan material.
Pada Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (Peraturan Menteri PU No.4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor faktor yang harus diperhatikan dalam tahapan tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi yaitu aspek fisik, ekologi, sosial ekonomi, dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pada prisipnya reklamasi harus menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Namun jika dilihat pada fakta yang ada, kegiatan reklamasi pantai Kenjeran lebih mengarah pada dampak negatif aspek ekologi, sosial ekonomi serta tata lingkungan dan tanpa memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sebaiknya pemerintah perlu meninjau kembali proyek reklamasi pantai ini serta mempertimbangkan berbagai dampak negatif bagi ekologi lingkungan, masyarakat pesisir serta warga Surabaya.
Jika prioritas pembangunan pantai kenjeran oleh pengembang hanya untuk sasaran kaum menengah atas, maka alangkah naifnya jika harus mengorbankan masyarakat pesisir tradisonal yang sejak dahulu telah bertempat tinggal disana serta mengandalkan pantai Kenjeran sebagai sumber mata pencaharian utama. Tidak hanya sebagai sumber pendapatan utama, pembangunan tersebut akan merusak ekologi kawasan pesisir yang dampaknya akan terjadi beberapa tahun pasca pembangunan tersebut berlangsung. Reklamasi yang dalam pengertian sesungguhnya harus menjadi bagian upaya perbaikan kualitas lingkungan, justru akan merusak ekologi kawasan pesisir Surabaya ini.


_widya.wind@gmail.com_